Sehat, Bahagia, Sejahtera bersama YKPBTN 
00:00:00 | Waktu Sholat: -

Program

Program Tunjangan Hari Tua (THT)
Program dengan manfaat yang dihitung berdasarkan rumusan tertentu yang ditetapkan oleh pemilik program (Bank BTN).

Program dengan MANFAAT yang dihitung berdasarkan rumusan tertentu yang ditetapkan oleh pemilik program (Bank).

Lebih menguntungkan peserta karena risiko pendanaan ada pada pihak pemilik program yaitu Bank.

Manfaat THT yang diterima oleh peserta bukan hanya merupakan penjumlahan dari iuran yang di potong dari pegawai selama bekerja.

Manfaat THT yang diterima oleh peserta lebih dari total iuran THT peserta + pengembangannya, karena adanya bantuan dari Bank.

FORMULA THT RAMPUNG
Iuran THT 9,00% × Gaji Pokok (GP)
Beban Pegawai 2,57% × GP (Hak Pegawai)
Beban Bank 6,43% × GP (Bantuan Bank)
FORMULA THT RAMPUNG
1,4 × (50% × CW) × MK × 100%
CW = Clean Wage | MK = Masa Kerja
Program Kesejahteraan (KSJ)
YKP BTN memberikan bantuan manfaat Kesejahteraan kepada peserta dan keluarga.

Cakupan Program Kesejahteraan

Kesehatan
  • Limitasi per keluarga (peserta + pasangan + 2 anak maks 25 thn)
  • Fasilitas non BPJS: VIP, Kelas 1, 2 dan 3
Iuran BPJS Kesehatan
  • Diberikan kepada peserta & keluarga (maks 2 anak 25 thn)
  • Fasilitas BPJS Kelas 1
  • Rp 150.000 / bulan / orang
Pangan & Pengobatan
  • Pensiun sebelum 01 Februari 1995
  • Manfaat Pensiun < Rp 1 juta
  • 75 Pensiunan
Manfaat Tambahan
  • Uang Duka
  • Iuran Pemulasaran
  • Bantuan Tunai lainnya

Bantuan Kesehatan

1
Rawat Inap dan Berobat Jalan Pasca Rawat Inap (maks 3 bulan)
2
Gawat Darurat (IGD, Kecelakaan)
3
Penyakit Khusus (Kanker, Jantung, Ginjal, Paru & Stroke)
4
Penunjang Diagnostik (Lab, USG, CT Scan, Rontgen, Fisioterapi)
5
Rehabilitasi Medis (Kacamata baca, Gigi, Alat bantu dengar)

Kelas Perawatan per Grade Jabatan

Kelas PerawatanGrade Jabatan
VIP18 – 23 / 4B – 5B
114 – 17 / 3B – 4A
211 – 13 / 2C – 3A
3<= 10
Mengacu pada SK Pensiun
Iuran Kesejahteraan
Iuran merupakan bantuan dari pemberi kerja / pendiri (Bank) ×
Iuran kesejahteraan tidak dipotong dari pegawai ×
Bukan hak mutlak pensiunan ×
Clean Wage merupakan faktor perhitungan yang digunakan pemberi kerja / pendiri (Bank) ×
Iuran Kesejahteraan
Bantuan Kesejahteraan = 3,50% × Gaji Pokok
Iuran hanya dari pemberi kerja (Bank). Bukan hak mutlak pegawai — Clean Wage adalah metode perhitungan yang digunakan bank.
Program Kesejahteraan Lainnya
Program tambahan untuk mendukung kesejahteraan pensiunan dan keluarga.
1
Kegiatan Medical Check Up (MCU) 2 Tahun Sekali
2
Penggantian transport (peserta pensiun yang sedang menjalani rawat Inap)
3
Iuran BPJS anak berkebutuhan khusus (sd usia 35 tahun)
4
Beasiswa bagi anak Pensiunan
5
Penambahan plafond (Pensiunan Penyakit khusus yang plafondnya telah habis)
6
Kegiatan sosial lainnya (Bantuan bencana alam, transport relawan BPJS, Bugar Bersama) dan lain-lain